KABAR GEMBIRA! MenPAN-RB Mengangkat 2,3 Juta Tenaga Honorer sebagai PPPK Tahun 2024

- 23 Maret 2024, 12:47 WIB
Menpan RB. -f/Kemenpan RB
Menpan RB. -f/Kemenpan RB /

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengumumkan keputusan penting yang akan berdampak besar bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia.

Sebanyak 2,3 juta tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memberikan mereka status yang lebih pasti dan hak-hak yang lebih jelas dalam dunia birokrasi Indonesia.

Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya reformasi birokrasi yang telah lama ditunggu-tunggu oleh banyak pihak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo: Menyelami Topik Baru dengan Semangat yang Berapi-api pada 23 Maret 2024

Tenaga honorer, yang sebelumnya bekerja tanpa jaminan status atau hak yang pasti, kini mendapat pengakuan resmi dari pemerintah sebagai PPPK.

Hal ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para tenaga honorer tersebut, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memiliki personel yang lebih terlatih dan terampil.

Namun, di tengah kegembiraan akan keputusan tersebut, banyak tenaga honorer yang mungkin masih bingung atau tidak yakin apakah nama mereka termasuk dalam daftar yang diangkat sebagai PPPK oleh MenPAN-RB.

Untuk membantu memperjelas hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan cara untuk mengecek apakah nama seseorang telah terdaftar dalam database resmi sebagai PPPK. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah 1: Mengunjungi Website Resmi BKN

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Website ini menyediakan berbagai informasi terkait kepegawaian di Indonesia, termasuk mengenai PPPK.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x