Gaji Anggota BPD Sudah Ditetapkan, Ini Kata Permendagri...

- 26 Maret 2024, 13:40 WIB
Foto: Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Foto: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) /Istimewa

Beberapa tugas pokok dan fungsi tersebut antara lain:

1. Perencanaan Pembangunan Desa:

BPD memiliki peran dalam menyusun rencana pembangunan desa serta mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

2. Pengelolaan Keuangan Desa:

BPD bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan keuangan desa, termasuk anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

3. Pemberdayaan Masyarakat:

BPD memiliki peran dalam memfasilitasi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar 55 Perusahaan BUMN yang Membuka Lowongan Pada Rekrutmen BUMN Tahun 2024

4. Pengawasan Kinerja Pemerintah Desa:

BPD bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dalam melaksanakan program-program pembangunan serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan administrasi desa.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x