Beberapa tugas pokok dan fungsi tersebut antara lain:
1. Perencanaan Pembangunan Desa:
BPD memiliki peran dalam menyusun rencana pembangunan desa serta mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
2. Pengelolaan Keuangan Desa:
BPD bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan keuangan desa, termasuk anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
3. Pemberdayaan Masyarakat:
BPD memiliki peran dalam memfasilitasi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar 55 Perusahaan BUMN yang Membuka Lowongan Pada Rekrutmen BUMN Tahun 2024
4. Pengawasan Kinerja Pemerintah Desa:
BPD bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dalam melaksanakan program-program pembangunan serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan administrasi desa.