Intip Jumlah Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV di Bulan April 2024 Mendatang

- 28 Maret 2024, 09:00 WIB
Resmi! Pj Bupati Hanung Lantik 1195 CPNS Banyumas Menjadi PNS, Ini Pesan Selengkapnya
Resmi! Pj Bupati Hanung Lantik 1195 CPNS Banyumas Menjadi PNS, Ini Pesan Selengkapnya /Prokopim Banyumas

OKE FLORES.COM - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia selalu menantikan perubahan gaji yang terjadi setiap bulannya.

Bagi mereka, informasi mengenai jumlah gaji yang akan diterima menjadi hal yang penting untuk merencanakan keuangan mereka.

Bulan April 2024 menjadi momen yang dinantikan, di mana ada perubahan yang akan terjadi pada jumlah gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV.

Baca Juga: TERBARU! Panduan bagi Pemula: Inilah Cara Mengurus Pajak Secara Online Tanpa EFIN

Siap-siap! Menurut PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS akan menerima gaji mereka dalam beberapa hari lagi.

Beberapa hari memasuki bulan April 2024 akan memberi tahu para pensiunan bahwa mereka harus segera melakukan otentikasi.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, gaji pensiunan PNS akan diberikan selama beberapa hari tambahan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Selain itu, jumlah gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 disajikan dalam artikel ini.

Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp1.748.100 s.d. Rp1.962.200

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x