OKE FLORES.COM - Pada bulan April 2024, akhirnya ada berita baik untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Indonesia.
Ini disebabkan oleh kenaikan gaji PPPK yang baru, yang telah ditetapkan secara resmi oleh Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, kenaikan gaji sebesar 8 persen ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan para PPPK di Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Sosok Frans Aba Calon Gubernur NTT 2024 dari Kalangan Muda
Besaran kenaikan untuk setiap golongan PPPK adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900