Jokowi Menaikkan Gaji PPPK 2024 Inilah Perubahan Besaran Gaji PPPK yang Disahkan Jokowi di Bulan April 2024

- 30 Maret 2024, 09:30 WIB
Jadwal Seleksi CPNS/PPPK 2021 Beserta Kuota, Tahapan dan Kriteria yang Harus dipenuhi Guru Honorer
Jadwal Seleksi CPNS/PPPK 2021 Beserta Kuota, Tahapan dan Kriteria yang Harus dipenuhi Guru Honorer /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

OKE FLORES.COM - Pada bulan April 2024, akhirnya ada berita baik untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Indonesia.

Ini disebabkan oleh kenaikan gaji PPPK yang baru, yang telah ditetapkan secara resmi oleh Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, kenaikan gaji sebesar 8 persen ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan para PPPK di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Sosok Frans Aba Calon Gubernur NTT 2024 dari Kalangan Muda

Besaran kenaikan untuk setiap golongan PPPK adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah