Persyaratan dan Gaji untuk Tenaga Honorer yang Dipromosikan Menjadi PPPK Tahun 2024

- 2 April 2024, 14:53 WIB
/Pixabay/

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dengan mempromosikan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan yang lebih baik atas kontribusi mereka dalam sektor pelayanan publik dan juga meningkatkan kualitas layanan publik secara keseluruhan.

Dalam proses promosi ini, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer, serta penetapan gaji yang akan mereka terima setelah menjadi PPPK.

Baca Juga: Menkeu Tetapkan Penyesuaian Gaji Tenaga Honorer, Satpam di Indonesia untuk Tahun 2024, Tertinggi Rp5,6 Juta

Persyaratan Promosi menjadi PPPK:

  1. Pendidikan Minimal:

    Salah satu persyaratan utama untuk dipromosikan menjadi PPPK adalah memiliki tingkat pendidikan yang memadai sesuai dengan posisi yang diinginkan.

    Pemerintah menetapkan standar pendidikan minimal yang harus dimiliki oleh tenaga honorer, seperti lulusan sarjana atau diploma dari perguruan tinggi terakreditasi.

  2. Pengalaman Kerja:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x