WOW! Setelah Revisi UU Desa, Gaji Kepala Desa Setara dengan Gaji PNS Golongan Ini

- 2 April 2024, 15:09 WIB
WOW! Setelah Revisi UU Desa, Gaji Kepala Desa Setara dengan Gaji PNS Golongan Ini
WOW! Setelah Revisi UU Desa, Gaji Kepala Desa Setara dengan Gaji PNS Golongan Ini /freepik/syarifahbrit

OKE FLORES.COM - Peran kepala desa dan perangkat desa sangat vital dalam memajukan pembangunan di tingkat lokal.

Salah satu faktor yang tidak bisa diabaikan dalam menjalankan peran tersebut adalah besaran gaji yang diterima.

Tahun 2024 menjadi tahun penting karena adanya perubahan aturan terkait dengan besaran gaji mereka.

Baca Juga: VIRAL Viktor Selamet Gandeng Ramly Boy Koyu di Pilkada Manggarai 2024

Artikel ini akan mengulas implikasi dan perspektif terkait perubahan tersebut.
Pada tahun 2024, pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait besaran gaji kepala desa dan perangkat desa.

Perubahan ini dilakukan atas pertimbangan berbagai faktor seperti inflasi, kesejahteraan masyarakat, serta standar hidup layak.

Perubahan aturan terkait besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tahun 2024 memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun politik di tingkat desa.

Penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini agar dapat memastikan bahwa kenaikan gaji tersebut benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2019, yang merupakan Perubahan Kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah oleh PP Nomor 47 Tahun 2015, khususnya pasal 81 dan 100, PP ini mengatur beberapa perubahan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah