OKE FLORES.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk kepegawaian di sektor publik yang diatur oleh Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) terbaru.
PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait dengan PPPK adalah tentang masa kerja dan usia pensiunnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: HORE! Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Honorer Guru Berpeluang Lolos CASN 2024
Masa Kerja PPPK Menurut UU ASN Terbaru
Berdasarkan Undang-Undang ASN terbaru, masa kerja PPPK ditetapkan dalam Pasal 6A yang menyebutkan bahwa masa kerja PPPK adalah masa kerja yang dihitung sejak PPPK dilantik hingga berakhirnya perjanjian kerja.
Dalam hal ini, masa kerja PPPK dihitung berdasarkan tahun layanan yang telah dijalani oleh pegawai tersebut sejak pertama kali diangkat.
Usia Pensiun PPPK Menurut UU ASN Terbaru
Usia pensiun untuk PPPK sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk ASN pada umumnya. Menurut Pasal 6B Undang-Undang ASN terbaru, usia pensiun PPPK adalah 60 tahun.
Hal ini berarti bahwa seorang PPPK akan memasuki masa pensiunnya setelah mencapai usia 60 tahun.
Editor: Adrianus T. Jaya