OKE FLORES.COM - Tahun ini, gaji PPPK mengalami kenaikan mencapai delapan persen (8%), yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.
Untuk diketahui, kenaikan gaji PPPK terbaru telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain PPPK, kenaikan gaji juga diterima oleh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS.
Baca Juga: KABAR BAIK! Jelang Bulan Ramadhan, Beberapa Bansos Kemensos Telah Resmi Dicairkan Selain PKH
Dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, dibahas tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Sementara itu, ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.