KABAR TERKINI! Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa Tahun 2024

- 5 April 2024, 09:48 WIB
RUU Desa disyahkan DPR, berikut ini sejumlah perubahan signifikan diantaranya jabatan kepala desa (Kades) dan BPD.
RUU Desa disyahkan DPR, berikut ini sejumlah perubahan signifikan diantaranya jabatan kepala desa (Kades) dan BPD. /

OKE FLORES.COM - Kepala Desa dan perangkat desa memegang peran penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa.

Mereka bertanggung jawab atas berbagai aspek pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayahnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah besaran gaji dan tunjangan yang mereka terima sebagai penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas tersebut.

Baca Juga: SELAMAT! KPM Kategori Ini Cair Rp400 Ribu hingga Rp800 Ribu, Berkah H-6 Lebaran

Di tahun 2024, rincian gaji dan tunjangan untuk kepala desa serta perangkat desa diatur oleh peraturan pemerintah dan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta kebijakan terkini.

Gaji Kepala Desa

Gaji kepala desa biasanya terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Besaran gaji pokok tergantung pada tingkat desa, jumlah penduduk, dan faktor-faktor lainnya. Tunjangan keluarga diberikan sebagai pengakuan atas tanggung jawab sosial yang dimiliki oleh seorang kepala desa terhadap keluarganya.

Tunjangan jabatan diberikan sebagai penghargaan atas jabatan yang diemban dan tingkat tanggung jawab yang melekat padanya.

Sedangkan tunjangan kinerja diberikan sebagai insentif atas pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x