KABAR TERKINI! Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa Tahun 2024

- 5 April 2024, 09:48 WIB
RUU Desa disyahkan DPR, berikut ini sejumlah perubahan signifikan diantaranya jabatan kepala desa (Kades) dan BPD.
RUU Desa disyahkan DPR, berikut ini sejumlah perubahan signifikan diantaranya jabatan kepala desa (Kades) dan BPD. /

Gaji Perangkat Desa

Perangkat desa juga menerima gaji dan tunjangan sebagai penghargaan atas peran dan tanggung jawab mereka dalam mendukung kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa.

Gaji perangkat desa umumnya lebih rendah dari gaji kepala desa, namun juga terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Peraturan Terkait

Besaran gaji dan tunjangan untuk kepala desa dan perangkat desa diatur oleh peraturan pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Penggajian Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai hak, kewajiban, serta prosedur administratif terkait penggajian kepala desa dan perangkat desa.

Penyesuaian Tahun 2024

Tahun 2024, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan melihat penyesuaian gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa sesuai dengan perubahan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan keuangan negara.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa besaran gaji dan tunjangan yang diberikan tetap sesuai dengan nilai yang wajar dan dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka serta mendorong mereka untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Gaji dan tunjangan bagi kepala desa serta perangkat desa merupakan pengakuan atas peran dan tanggung jawab mereka dalam mengelola pemerintahan desa dan melayani masyarakat.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan penyesuaian yang berkala, diharapkan para kepala desa dan perangkat desa dapat bekerja dengan semangat dan dedikasi tinggi dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah