Menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, seperti memperoleh keuntungan finansial atau memperoleh fasilitas secara tidak sah, adalah perilaku yang tidak dapat diterima.
Perangkat desa harus menjalankan tugasnya secara adil dan berintegritas, tanpa memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan diri sendiri.
3. Larangan Mengabaikan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Prosedur pengadaan barang dan jasa harus diikuti dengan cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengabaikan prosedur ini dapat mengakibatkan penyalahgunaan dana publik dan memicu masalah hukum bagi perangkat desa serta pemerintah desa secara keseluruhan.
4. Larangan Melanggar Aturan Penggunaan Dana Desa
Dana desa harus dikelola dengan transparan dan akuntabel. Perangkat desa dilarang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau proyek yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
5. Larangan Diskriminasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Perangkat desa harus menghindari diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka juga dilarang menyalahgunakan wewenang mereka untuk membatasi atau merugikan warga desa tertentu.
6. Larangan Terlibat dalam Konflik Kepentingan