WASPADA! Inilah Beberapa Larangan Terbaru yang Perlu Diketahui oleh Perangkat Desa

- 8 April 2024, 10:03 WIB
/

OKE FLORES.COM - Sebagai bagian dari struktur pemerintahan yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perangkat desa memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Untuk memastikan efisiensi dan keberlangsungan tugas mereka, ada sejumlah larangan terbaru yang perlu diketahui dan diterapkan oleh perangkat desa.

Larangan-larangan ini dirancang untuk memastikan transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum yang mengatur tugas dan tanggung jawab mereka.

Baca Juga: KABAR TERKINI! Hari ini Terakhir Pencairan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Hari Raya Triwulan I Tahun 2024

Berikut ini adalah 12 larangan terbaru yang penting bagi perangkat desa untuk diwaspadai:

1. Larangan Menerima Suap atau Gratifikasi

Perangkat desa dilarang keras menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Praktek korupsi merugikan masyarakat dan melemahkan kepercayaan terhadap pemerintah setempat.

Oleh karena itu, perangkat desa harus menjaga integritas dan menolak segala bentuk penyuapan.

2. Larangan Memanfaatkan Jabatan untuk Keuntungan Pribadi

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x