Jangan Panik! Siapkan Dokumen Ini, Jika Tidak Terdaftar dalam Database BKN

- 12 April 2024, 10:25 WIB
/@ditjen.gtk.kemdikbud

OKE FLORES.COM - Jika Anda bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau tenaga honorer di instansi pemerintahan, salah satu hal yang penting adalah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terdaftarnya Anda dalam database BKN memastikan bahwa Anda mendapatkan hak dan kewajiban yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, ada kalanya seseorang mungkin menemukan bahwa namanya tidak terdaftar dalam database BKN.

Baca Juga: Inilah Hasil Ringkasan Data Tenaga Non-ASN untuk Pengangkatan PPPK Tahun 2024

Jika Anda menghadapi situasi ini, jangan panik! Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi masalah ini.

1. Cek Ulang Data Anda

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengecek ulang data Anda. Pastikan bahwa Anda telah memasukkan informasi pribadi dengan benar. Cek juga bahwa data yang dimasukkan oleh instansi Anda telah akurat.

2. Hubungi Pihak Kepegawaian Instansi

Segera hubungi pihak kepegawaian di instansi Anda. Mereka mungkin memiliki informasi lebih lanjut tentang masalah ini. Tanyakan apakah ada kesalahan dalam proses pendaftaran atau mungkin terjadi keterlambatan dalam pembaruan data.

3. Persiapkan Dokumen-Dokumen Pendukung

Anda akan memerlukan beberapa dokumen pendukung untuk membantu memperbaiki masalah ini. Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan:

  • Kartu Identitas: Kartu identitas resmi seperti KTP.
  • SK Pengangkatan: Surat keputusan pengangkatan sebagai PNS atau tenaga honorer.
  • Surat Keterangan Kerja: Surat dari instansi yang menyatakan bahwa Anda benar-benar bekerja di sana.
  • Bukti Gaji atau Slip Gaji: Bukti pembayaran gaji untuk menunjukkan bahwa Anda menerima gaji dari instansi tersebut.
  • Fotokopi Dokumen Pendidikan: Jika diperlukan, siapkan fotokopi dokumen pendidikan terakhir Anda.

4. Ajukan Permohonan Pembaruan Data

Setelah Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, ajukan permohonan pembaruan data ke BKN. Permohonan ini dapat dilakukan melalui instansi Anda atau langsung ke kantor BKN.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x