Inilah Daftar Nama Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN, Apakah Kamu Termasuk?

- 13 April 2024, 11:05 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer/Inilah Daftar Nama Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN, Apakah Kamu Termasuk?
Ilustrasi Tenaga Honorer/Inilah Daftar Nama Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN, Apakah Kamu Termasuk? /Sholahudin Ghazali/

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dengan mengumumkan daftar nama-nama yang berhasil masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah ini memberikan harapan baru bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia, karena mereka akan menjadi prioritas dalam penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Dengan masuknya nama-nama tenaga honorer ke dalam database BKN, mereka menjadi prioritas dalam penerimaan PPPK pada tahun 2024.

Baca Juga: Dicairkan Mei 2024! Inilah Rincian Besaran Uang Tambahan yang Diterima Tenaga Honorer

Hal ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi mereka untuk menjadi bagian dari tenaga kerja tetap di sektor pemerintahan.

PPPK sendiri adalah salah satu bentuk pengangkatan tenaga kerja non-PNS yang memiliki hak-hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja.

Lalu bagaimana cara cek tenaga honorer atau Non-ASN masuk dalam pendataan BKN?

Pengecekan pendataan tenaga honorer di BKN awalnya melalui https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman atau https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/. namun website tersebut kini sudah tidak aktif.

BKN mengatakan bahwa proses pendataan Non-ASN telah selesai pada Oktober 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukannya lagi. 

Oleh karena itu, bagi anda yang ingin tahu apakah anda masuk dalam pendataan BKN, Anda harus berkonsultasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat bekerja (Biro SDM/BKD/BKPSDM). Ini karena kewenangan pendataan Mon-ASN ada pada instansi masing-masing.

Untuk tenaga Non ASN Kementerian Agama (Kemenag) inilah daftar nama tenaga Non ASN yang masuk pendataan BKN KLIK DI SINI.***

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah