Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Presiden Jokowi Tetapkan Tunjangan Guru Juni 2024

- 16 April 2024, 10:01 WIB
Presiden Jokowidodo
Presiden Jokowidodo /Tangkapan layar akun YouTube Sekertariat Negara/

OKE FLORES.COM - Pada tanggal 16 April 2024, Presiden Jokowi mengumumkan kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia.

Presiden menetapkan tunjangan guru yang akan diberikan pada bulan Juni 2024, membawa senyuman kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi di seluruh negeri.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini mengharapkan peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Kado Spesial untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diumumkan Langsung oleh Presiden,Khusus 2024

Tunjangan guru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan memberikan tunjangan kepada guru, diharapkan mereka dapat lebih termotivasi dan fokus dalam memberikan pembelajaran yang berkualitas kepada para siswa.

Pasal ini memberikan informasi yang penting terkait dengan pembayaran gaji ke-13 bagi para guru.

Menurut pasal tersebut, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024

 

Selain itu, peraturan ini juga memberikan penjelasan mengenai besaran gaji ke-13.

Pasal 6 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa komponen-komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

 

Hal ini menunjukkan bahwa gaji ke-13 akan mencakup seluruh komponen yang telah diatur, termasuk tambahan satu bulan tunjangan profesi guru.

Sebuah hal menarik yang perlu ditekankan adalah bahwa tambahan satu bulan tunjangan profesi guru berlaku tidak hanya untuk Tunjangan Hari Raya (THR), tetapi juga untuk gaji ke-13.

Ini berarti bahwa komponen-komponen yang terkait dengan tunjangan profesi guru berlaku sebagai kesatuan, baik untuk THR maupun gaji ke-13.

Pemberian tunjangan ini akan meliputi guru sertifikasi dan non sertifikasi. Guru sertifikasi, yang telah melalui proses pelatihan dan evaluasi, akan menerima tunjangan yang sesuai dengan standar nasional.

Sementara itu, guru non sertifikasi yang belum mendapatkan sertifikat juga akan menerima tunjangan, meskipun jumlahnya mungkin berbeda dengan guru sertifikasi.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Negara, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kerja keras para guru. "Para guru adalah pilar utama pendidikan di Indonesia, dan kita perlu memastikan mereka mendapatkan dukungan yang layak," ujar Presiden Jokowi.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak calon guru untuk melanjutkan pendidikan mereka dan mengikuti program sertifikasi.

Dengan semakin banyaknya guru bersertifikasi, kualitas pendidikan di Indonesia diharapkan akan meningkat secara keseluruhan.

Selain itu, pemberian tunjangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan keluarganya. Dengan demikian, guru akan lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik, sehingga mutu pendidikan di Indonesia dapat terus ditingkatkan.

Para guru di seluruh Indonesia menyambut baik pengumuman ini. Mereka berharap tunjangan ini dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak positif bagi mereka dan dunia pendidikan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan hubungan antara pemerintah dan para guru akan semakin erat, dan bersama-sama mereka dapat membawa perubahan positif dalam dunia pendidikan Indonesia.***

 
 
 
 
 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah