Dengan menjadi ASN PPPK, tenaga honorer akan mendapatkan gaji dan fasilitas yang lebih baik.
Kepastian status kepegawaian:
Tenaga honorer akan memiliki status kepegawaian yang jelas dan stabil.
Peningkatan kinerja:
Dengan peningkatan kesejahteraan dan kepastian status, diharapkan tenaga honorer akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka.
Tantangan dan Solusi
Kebijakan ini juga menghadapi beberapa tantangan, seperti kemungkinan adanya perbedaan antara jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat dengan kuota ASN PPPK yang tersedia. Kemenpan RB perlu memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan secara adil dan transparan.
Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK tanpa tes oleh Kemenpan RB pada tahun 2024 merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan status kepegawaian tenaga honorer.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan apresiasi dan kepastian kepegawaian yang layak.***