Jadwal Tahapan Pilkada 2024 yang Ditetapkan KPU, Kapan Pendaftaran Calon?

- 17 April 2024, 11:45 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Info Tangerangkota/

OKE FLORES.COM - Jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU merupakan panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi ini, baik calon kepala daerah, tim sukses, maupun masyarakat umum.

Keterbukaan, keadilan, dan partisipasi aktif dari seluruh pihak diharapkan dapat menghasilkan proses Pilkada yang demokratis dan berkualitas, serta pemimpin yang mampu mewakili dan mengabdi kepada kepentingan masyarakat di tingkat lokal.

Dengan mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditetapkan, diharapkan Pilkada 2024 akan berlangsung dengan lancar dan sukses, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Dana 200 M Disiapkan Pemprov Papua Barat ke KPU Untuk Pilgub 2024

1. Penetapan Jadwal Pilkada

KPU menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan kebutuhan dan kesiapan daerah yang bersangkutan.

2. Pendaftaran Calon

Tahap pertama dalam proses Pilkada adalah pendaftaran calon kepala daerah beserta wakilnya. Calon-calon tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.

3. Verifikasi Administrasi

Setelah pendaftaran, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap calon yang mendaftar untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

4. Penetapan Pasangan Calon

Pasangan calon yang lolos verifikasi administrasi akan ditetapkan oleh KPU sebagai calon resmi yang akan bertarung dalam Pilkada.

5. Kampanye

Baca Juga: Sudah Kantongi Dukungan Resmi dari Partai, Pria Kelahiran Kupang Ini Maju di Pilgub NTT 2024

Setelah penetapan pasangan calon, dimulailah masa kampanye di mana pasangan calon dapat menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat untuk memperoleh dukungan.

6. Pemungutan Suara

Hari pemungutan suara adalah saat masyarakat memilih kepala daerah dan wakilnya sesuai dengan pilihan mereka.

7. Penghitungan Suara

Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan penghitungan suara untuk menentukan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon.

8. Penetapan Pemenang

KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pemenang Pilkada berdasarkan hasil penghitungan suara.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah