Tinggal 1 Hari Lagi, Polisi Memberikan Kesempatan Bagi Para Pemilik SIM Mati untuk Melakukan Perpanjangan

- 19 April 2024, 08:57 WIB
Sim A Sim C
Sim A Sim C /

 

OKE FLORES.COM - Kebijakan terbaru dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyambut baik oleh para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa.

Dalam upaya untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, Polri memberikan kesempatan kepada para pemilik SIM yang telah mati masa berlakunya untuk melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Keputusan ini merupakan langkah progresif dari Polri dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Inilah Hasil Sidang Sengketa Menuju Babak Akhir pada Pilpres 2024 di MK

Sebelumnya, pemilik SIM yang telah kedaluwarsa harus mengikuti proses yang sama dengan penerbitan SIM baru, termasuk pengisian formulir, ujian keterampilan mengemudi, dan pembayaran biaya administrasi.

Namun, dengan kebijakan baru ini, proses perpanjangan menjadi lebih mudah dan efisien.

Salah satu alasan di balik kebijakan ini adalah untuk mengurangi beban administratif bagi para pemilik SIM serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya Polri.

Dengan memungkinkan perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru, diharapkan akan terjadi penghematan waktu dan tenaga baik bagi Polri maupun masyarakat.

Ketentuan ini berlaku bagi individu yang SIM mereka hilang selama libur Lebaran 2024 dan bagi individu yang SIM mereka hilang dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x