Tinggal 1 Hari Lagi, Polisi Memberikan Kesempatan Bagi Para Pemilik SIM Mati untuk Melakukan Perpanjangan

- 19 April 2024, 08:57 WIB
Sim A Sim C
Sim A Sim C /

Sejak Selasa, 16 April 2024, mekanisme perpanjangan SIM yang tidak dibuat lagi mulai berlaku dan akan berakhir pada 20 April 2024.

Selama pelayanan Satpas dan gerai SIM tutup selama sepekan, perpanjangan SIM mati tanpa buat baru diberikan.

"Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan," ucap TMC Polda Metro.

Polisi menawarkan dua cara untuk memperpanjang SIM: secara online atau di luar jaringan.

Cara Perpanjangan SIM Secara Langsung

  1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat
  2. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM
  3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
  4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang
  5. Melakukan proses perekaman sidik jari dan foto

  6. Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Bila blanko SIM kosong, petugas akan memberitahu tentang jadwal pengambilan kembali SIM.
  7. Cara Perpanjangan SIM Secara Daring Untuk memperpanjang SIM dapat dilakukan dengan daring, bisa dilakukan menggunakan smartphone ataupun gawai lainnya.

Caranya sebagai berikut

  1. Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi untuk memperpanjang SIM secara daring. Bila ingin gunakan aplikasi, dapat mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dengan Playstore.
  2. Lakukan registrasi SIM online dengan klik menu pendaftaran dan memilih "Perpanjang SIM" dari menu tersedia
  3. Isi semua informasi pada formulir dan masukkan kode verifikasi sesuai dengan yang ditampilkan. Setelah itu, klik "kirim".
  4. Tunggu hingga menerima notifikasi melalui email tentang pendaftaran beserta kode tagihan untuk membayar perpanjangan SIM
  5. Selanjutnya, lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk diserahkan petugas
  6. Pemohon dapat kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk pengambilan SIM. Disarankan untuk membawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, dengan bukti pembayaran dan registrasi.
  7. Serahkan seluruh berkas ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.

Tunggu hingga petugas memanggil nama pemohon untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

Segala proses pun selesai.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah