OKE FLORES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menarik perhatian publik dengan kebijakan terbarunya yang menguntungkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III dan IV.
Dalam sebuah keputusan yang menggembirakan, pemerintahan Jokowi menetapkan pemberian gaji ke-13 bagi PNS golongan III dan IV, serta memberikan kenaikan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya. Nominal kenaikan yang diumumkan pun membuat banyak orang terkesima.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang dinantikan oleh banyak PNS setiap tahunnya.
Bagi golongan III dan IV, kebijakan ini memiliki dampak yang cukup signifikan karena mereka seringkali berada di posisi yang lebih rentan secara ekonomi.
Oleh karena itu, peningkatan nominal gaji ke-13 menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi mereka.
Gaji pokok PNS golongan III meningkat dengan luar biasa dalam PP terbaru ini.
dengan harga berkisar antara 2.785.700 dan 5.180.700.
Meskipun demikian, ada kenaikan yang signifikan dalam gaji pokok PNS golongan IV, dengan gaji pokok saat ini berkisar antara Rp3.287.800 dan Rp6.373.200.