Nasib Tenaga Honorer: Kesepakatan DPR dan KemenPAN RB Mengubah Permainan

- 19 April 2024, 15:39 WIB
Foto: Aparatur Sipil Negara (ASN).
Foto: Aparatur Sipil Negara (ASN). /Dok. Pikiran Rakyat

OKE FLORES.COM - Tenaga honorer, segelintir pekerja yang setia mendukung roda pemerintahan di berbagai sektor, namun sering kali dilupakan dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Terpinggirkan dalam sistem yang seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan, nasib mereka menjadi sorotan utama dalam berbagai diskusi publik.

Namun, baru-baru ini, terobosan mengejutkan muncul dari panggung politik: Kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah merubah permainan, menjanjikan masa depan yang lebih cerah bagi para tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: Calon Kuat Hendrar Prihadi Membidik Kursi Gubernur Jawa Tengah 2024: Menuju Masa Depan yang Berkilau

Salah satu kesepakatan penting yang baru-baru ini dicapai antara kedua belah pihak memberikan gambaran tentang masa depan tenaga honorer.

Larangan bagi lembaga pemerintah untuk merekrut tenaga honorer baru adalah salah satu poin penting dari perjanjian tersebut.

Bahkan Ahmad Doli Kurnia, ketua Komisi II DPR RI, menekankan pentingnya sanksi tegas bagi lembaga yang melanggar aturan tersebut.

Diharapkan bahwa langkah ini akan mendorong pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer dengan lebih cepat, dengan tujuan akhir untuk menyelesaikannya pada tahun 2024.

Komisi II DPR RI juga mendukung Kemenpan RB untuk memberikan formasi Pegawai Kontrak (PK) yang disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukan untuk menghindari rekrutmen tenaga kerja honorer baru.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x