Jangan Anggap Sepele! Ini Konsekuensi jika Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan

- 22 April 2024, 08:59 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Antara/Aditya Pradana Putra/

OKE FLORES.COM - Di tengah dinamika kehidupan modern, kesehatan merupakan salah satu aspek yang tak bisa diabaikan.

Setiap individu berhak untuk mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan kesehatan, tanpa terbebani oleh biaya yang tak terjangkau.

Untuk memastikan hal ini, Pemerintah Indonesia meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Besar iuran bervariasi.

Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ditentukan berdasarkan kelas layanan yang dipilih, sementara untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran adalah 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.

Baca Juga: KABAR BAIK! Para Guru yang Ingin Ikut PPG Daljab 2024, Pendaftaran Telah Dibuka: Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Sebagai contoh, Kelas I menerima pembayaran yang lebih besar daripada Kelas III.

Apa yang terjadi jika Anda menolak untuk membayar iuran BPJS Kesehatan? Penunggakan atau keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan memiliki konsekuensi yang serius. Apa itu?

Penonaktifan Sementara

Salah satu konsekuensi utama keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah penonaktifan sementara status kepesertaan. Jika iuran tidak dibayar hingga akhir bulan berjalan, penjaminan akan diberhentikan pada tanggal 1 bulan berikutnya, dan peserta tidak akan dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan hingga pembayaran iuran yang tertunggak selesai.

Denda untuk Pelayanan Rawat Inap

Peserta akan dikenakan denda jika status kepesertaan kembali aktif dan memerlukan rawat inap tingkat lanjutan dalam waktu 45 hari.

Ada denda sebesar lima persen dari perkiraan biaya paket Case Based Group Indonesia—yaitu, jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah—yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x