Jangan Anggap Sepele! Ini Konsekuensi jika Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan

- 22 April 2024, 08:59 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Antara/Aditya Pradana Putra/

Jumlah bulan tertunggak harus tidak lebih dari dua belas bulan, dan denda harus tidak lebih dari 30 juta rupiah jika tidak ada rawat inap.

Sanksi Pidana bagi Pengusaha

Jika pengusaha tidak membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya tepat waktu atau tidak membayarnya, mereka menghadapi konsekuensi pidana.

Menurut Pasal 55 UU BPJS, pemberi kerja yang tidak memenuhi syarat untuk membayar iuran akan dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah