Jumlah bulan tertunggak harus tidak lebih dari dua belas bulan, dan denda harus tidak lebih dari 30 juta rupiah jika tidak ada rawat inap.
Sanksi Pidana bagi Pengusaha
Jika pengusaha tidak membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya tepat waktu atau tidak membayarnya, mereka menghadapi konsekuensi pidana.
Menurut Pasal 55 UU BPJS, pemberi kerja yang tidak memenuhi syarat untuk membayar iuran akan dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda Rp1 miliar.***