Baca Juga: Seleksi Calon Anggota KPID Jawa Tengah Periode 2024 - 2027: Mencari Pemimpin Media yang Berkualitas
- Letnan Kolonel: Rp 8.500.000,-
- Kolonel: Rp 9.000.000,-
- Brigadir Jenderal: Rp 10.000.000,-
- Mayor Jenderal: Rp 12.000.000,-
- Letnan Jenderal: Rp 14.000.000,-
- Jenderal: Rp 16.000.000.
Perlu dicatat bahwa besaran gaji tersebut dapat mengalami perubahan tergantung pada kebijakan pemerintah dan TNI AD, serta berbagai tunjangan dan insentif tambahan yang mungkin diberikan kepada anggota TNI AD. Selain itu, gaji juga dapat berbeda berdasarkan wilayah tugas dan kondisi khusus lainnya.
Gaji yang diberikan kepada anggota TNI AD tidak hanya merupakan imbalan finansial, tetapi juga merupakan penghargaan atas pengabdian dan dedikasi mereka dalam melindungi bangsa dan negara Indonesia.
Semoga artikel ini memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur gaji TNI AD pada tahun 2024.***