1. Mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia.
2. Mahasiswa penerima KIP Kuliah putus kuliah.
3. Mahasiswa penerima KIP Kuliah telah pindah perguruan tinggi.
4. Cuti akademik selain dari sakit atau melakukan cuti akademik melebihi 2 semester.
5. Menolak menerima PIP pendidikan tinggi.
6. Dipidana penjara.
7. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik atau IPS (Indeks Prestasi Semester).
9. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP pendidikan tinggi.
Dengan memperhatikan dan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat memastikan kelancaran dan keberlangsungan bantuan pendidikan yang mereka terima tanpa terjadi pembatalan yang tidak diinginkan.***