Harus Diperhatikan oleh Setiap Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Agar Tidak Terjadi Pembatalan Bantuan

- 24 April 2024, 08:39 WIB
Berapa nilai Desil untuk jadi penerima KIP Kuliah 2024? Simak penjelasan apa itu Desil dan syarat lolos untuk terima uang bantuan.
Berapa nilai Desil untuk jadi penerima KIP Kuliah 2024? Simak penjelasan apa itu Desil dan syarat lolos untuk terima uang bantuan. /Tangkap layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id

1. Mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia.

2. Mahasiswa penerima KIP Kuliah putus kuliah.

3. Mahasiswa penerima KIP Kuliah telah pindah perguruan tinggi.

4. Cuti akademik selain dari sakit atau melakukan cuti akademik melebihi 2 semester.

5. Menolak menerima PIP pendidikan tinggi.

6. Dipidana penjara.

7. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik atau IPS (Indeks Prestasi Semester).

9. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP pendidikan tinggi.

Dengan memperhatikan dan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat memastikan kelancaran dan keberlangsungan bantuan pendidikan yang mereka terima tanpa terjadi pembatalan yang tidak diinginkan.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah