Ada Spekulasi Bahwa Perangkat Desa Akan Diangkat Menjadi ASN (PPPK): Ini Kata Mendagri...

- 25 April 2024, 10:47 WIB
Foto: Mendagri Tito Karnavian
Foto: Mendagri Tito Karnavian /Puspen Kemendagri

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat desa dengan berbagai langkah, salah satunya melalui perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kalangan perangkat desa.

Program P3K (Perangkat Desa diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau yang dikenal sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi salah satu inisiatif yang menarik perhatian.

Perangkat desa saat ini adalah pegawai yang diangkat langsung oleh kepala desa untuk membantu pemerintahan di tingkat desa.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Dapat Tunjangan Rp6 Juta Diluar Gaji 13 atau TPG 2024 Akhir April Ini, Buruan Cek Segera...

Karena perangkat desa tidak tercantum dalam ASN baik PNS maupun PPPK, status mereka masih tidak jelas.

Ada spekulasi bahwa perangkat desa akan diangkat menjadi ASN oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, perangkat desa adalah pusat pembangunan di setiap desa, dan dia berencana untuk meningkatkan statusnya menjadi ASN.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kejelasan mengenai prosedur atau kesepakatan terkait proposal pengangkatan perangkat desa menjadi ASN.

Ada ketidakpastian apakah perangkat desa akan menjadi Aparatur Sipil Negara pada tahun 2024.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x