OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat desa dengan berbagai langkah, salah satunya melalui perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kalangan perangkat desa.
Program P3K (Perangkat Desa diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau yang dikenal sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi salah satu inisiatif yang menarik perhatian.
Perangkat desa saat ini adalah pegawai yang diangkat langsung oleh kepala desa untuk membantu pemerintahan di tingkat desa.
Karena perangkat desa tidak tercantum dalam ASN baik PNS maupun PPPK, status mereka masih tidak jelas.
Ada spekulasi bahwa perangkat desa akan diangkat menjadi ASN oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, perangkat desa adalah pusat pembangunan di setiap desa, dan dia berencana untuk meningkatkan statusnya menjadi ASN.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kejelasan mengenai prosedur atau kesepakatan terkait proposal pengangkatan perangkat desa menjadi ASN.
Ada ketidakpastian apakah perangkat desa akan menjadi Aparatur Sipil Negara pada tahun 2024.