Ada Spekulasi Bahwa Perangkat Desa Akan Diangkat Menjadi ASN (PPPK): Ini Kata Mendagri...

- 25 April 2024, 10:47 WIB
Foto: Mendagri Tito Karnavian
Foto: Mendagri Tito Karnavian /Puspen Kemendagri

Menurut Nur Rozuki S, Direktur Pusbimtek Parila, sangat mungkin perangkat desa akan diangkat menjadi ASN dalam kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak).

Baca Juga: Inilah Sosok Khofifah Indar Parawansa Sebagai Calon Potensial dalam Pilgub Jawa Timur 2024

Kemungkinan ini didukung oleh beberapa alasan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menetapkan bahwa perangkat desa dapat diangkat menjadi ASN kategori PNS.
  2. Lampiran Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 menetapkan bahwa Aparat Pemerintah Desa termasuk dalam anggota KORPRI.
  3. Dan Amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memungkinkan pengangkatan perangkat desa menjadi ASN.

PPPK menawarkan potensi besar untuk meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat desa melalui peningkatan profesionalisme dan kompetensi perangkat desa.

Namun, untuk berhasil, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah, serta kerja sama yang baik antara berbagai pihak terkait.

Dengan demikian, PPPK dapat menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat pemerintahan desa dan mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah