Peraturan Presiden Terbaru! Kenaikan Gaji PPPK 8 Persen: Langkah Positif Sejalan dengan PNS

- 25 April 2024, 11:00 WIB
Foto: Gaji PPPK 2024
Foto: Gaji PPPK 2024 /Prokopim Banyumas

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan gaji pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen.

Keputusan ini merupakan langkah positif yang sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam konteks pembangunan dan pelayanan publik, kenaikan ini menjadi cerminan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor publik.

Baca Juga: Ada Spekulasi Bahwa Perangkat Desa Akan Diangkat Menjadi ASN (PPPK): Ini Kata Mendagri...

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 diubah oleh perubahan ini.

Dengan kenaikan ini, PPPK dapat menerima kenaikan gaji yang sebanding dengan PNS.

Selain gaji pokok, PPPK berhak atas tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan fungsional, serta tunjangan lainnya.

Menurut Peraturan Presiden terbaru, berikut adalah detail nominal gaji PPPK:

Golongan I:
Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900

Golongan II:
Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x