Peraturan Presiden Terbaru! Kenaikan Gaji PPPK 8 Persen: Langkah Positif Sejalan dengan PNS

- 25 April 2024, 11:00 WIB
Foto: Gaji PPPK 2024
Foto: Gaji PPPK 2024 /Prokopim Banyumas

Golongan XII:
Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800

Golongan XIII:
Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800

Golongan XIV:
Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500

Golongan XV:
Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200

Golongan XVI:
Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600

Golongan XVII:
Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000

Meskipun kenaikan gaji ini merupakan langkah positif, tantangan masih ada di depan. Pemerintah perlu terus memperhatikan aspek keberlanjutan kebijakan ini, termasuk aspek anggaran dan efisiensi pengelolaan sumber daya.

Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi terus-menerus terhadap dampak kenaikan gaji terhadap kinerja dan pelayanan publik.

Namun demikian, kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.

Dengan memberikan penghargaan yang layak bagi para pegawai, diharapkan akan terus terjaga semangat dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah