Golongan XII:
Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
Golongan XIII:
Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
Golongan XIV:
Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
Golongan XV:
Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
Golongan XVI:
Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
Golongan XVII:
Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000
Meskipun kenaikan gaji ini merupakan langkah positif, tantangan masih ada di depan. Pemerintah perlu terus memperhatikan aspek keberlanjutan kebijakan ini, termasuk aspek anggaran dan efisiensi pengelolaan sumber daya.
Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi terus-menerus terhadap dampak kenaikan gaji terhadap kinerja dan pelayanan publik.
Namun demikian, kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Dengan memberikan penghargaan yang layak bagi para pegawai, diharapkan akan terus terjaga semangat dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara.***