OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan gaji pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen.
Keputusan ini merupakan langkah positif yang sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam konteks pembangunan dan pelayanan publik, kenaikan ini menjadi cerminan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor publik.
Baca Juga: Ada Spekulasi Bahwa Perangkat Desa Akan Diangkat Menjadi ASN (PPPK): Ini Kata Mendagri...
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 diubah oleh perubahan ini.
Dengan kenaikan ini, PPPK dapat menerima kenaikan gaji yang sebanding dengan PNS.
Selain gaji pokok, PPPK berhak atas tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan fungsional, serta tunjangan lainnya.
Menurut Peraturan Presiden terbaru, berikut adalah detail nominal gaji PPPK:
Golongan I:
Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
Golongan II:
Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
Golongan III:
Antara Rp2.206.500 dan Rp3.201.200
Golongan IV:
Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
Golongan V:
Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
Golongan VI:
Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
Golongan VII:
Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800
Golongan VIII:
Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
Baca Juga: Ada Spekulasi Bahwa Perangkat Desa Akan Diangkat Menjadi ASN (PPPK): Ini Kata Mendagri...
Golongan IX:
Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
Golongan X:
Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
Golongan XI:
Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
Golongan XII:
Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
Golongan XIII:
Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
Golongan XIV:
Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
Golongan XV:
Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
Golongan XVI:
Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
Golongan XVII:
Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000
Meskipun kenaikan gaji ini merupakan langkah positif, tantangan masih ada di depan. Pemerintah perlu terus memperhatikan aspek keberlanjutan kebijakan ini, termasuk aspek anggaran dan efisiensi pengelolaan sumber daya.
Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi terus-menerus terhadap dampak kenaikan gaji terhadap kinerja dan pelayanan publik.
Namun demikian, kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Dengan memberikan penghargaan yang layak bagi para pegawai, diharapkan akan terus terjaga semangat dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara.***