Peraturan Presiden Terbaru! Kenaikan Gaji PPPK 8 Persen: Langkah Positif Sejalan dengan PNS

- 25 April 2024, 11:00 WIB
Foto: Gaji PPPK 2024
Foto: Gaji PPPK 2024 /Prokopim Banyumas

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan gaji pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen.

Keputusan ini merupakan langkah positif yang sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam konteks pembangunan dan pelayanan publik, kenaikan ini menjadi cerminan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor publik.

Baca Juga: Ada Spekulasi Bahwa Perangkat Desa Akan Diangkat Menjadi ASN (PPPK): Ini Kata Mendagri...

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 diubah oleh perubahan ini.

Dengan kenaikan ini, PPPK dapat menerima kenaikan gaji yang sebanding dengan PNS.

Selain gaji pokok, PPPK berhak atas tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan fungsional, serta tunjangan lainnya.

Menurut Peraturan Presiden terbaru, berikut adalah detail nominal gaji PPPK:

Golongan I:
Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900

Golongan II:
Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200

Golongan III:
Antara Rp2.206.500 dan Rp3.201.200

Golongan IV:
Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600

Golongan V:
Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900

Golongan VI:
Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100

Golongan VII:
Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800

Golongan VIII:
Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400

Baca Juga: Ada Spekulasi Bahwa Perangkat Desa Akan Diangkat Menjadi ASN (PPPK): Ini Kata Mendagri...

Golongan IX:
Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500

Golongan X:
Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000

Golongan XI:
Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000

Golongan XII:
Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800

Golongan XIII:
Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800

Golongan XIV:
Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500

Golongan XV:
Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200

Golongan XVI:
Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600

Golongan XVII:
Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000

Meskipun kenaikan gaji ini merupakan langkah positif, tantangan masih ada di depan. Pemerintah perlu terus memperhatikan aspek keberlanjutan kebijakan ini, termasuk aspek anggaran dan efisiensi pengelolaan sumber daya.

Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi terus-menerus terhadap dampak kenaikan gaji terhadap kinerja dan pelayanan publik.

Namun demikian, kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.

Dengan memberikan penghargaan yang layak bagi para pegawai, diharapkan akan terus terjaga semangat dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah