Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.
Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Menurut laman e-LHKPN pada Senin 3 Juni 2024, Dhony Rahajoe, Wakil Kepala Otorita IKN, baru-baru ini melaporkan harta kekayaannya.
LHKPN itu diberikan kepadanya pada 9 Juni 2022 untuk awal menjabat.
Menurut LHKPN, ia memiliki total harta sebesar Rp. 61,3 miliar.
Namun, harta kekayaan bersihnya adalah Rp. 61,3 miliar karena hutang sebesar Rp. 499 juta.
Penyumbang terbesar harta kekayaannya adalah 18 unit aset tak bergerak yang terdiri dari tanah dan bangunan.
Selain itu, dia memiliki enam mobil dan tiga sepeda senilai 2,6 miliar rupiah.
Selain itu, surat berharga senilai Rp. 13,4 miliar merupakan bagian lain dari harta kekayaannya.