Segini Harta Kekayaan 4 Kapala Kejaksaan Negeri di Kalimantan Barat: Transparansi dan Akuntabilitas

- 5 Juni 2024, 09:17 WIB
Segini Harta Kekayaan 4 Kapala Kejaksaan Negeri di Kalimantan Barat: Transparansi dan Akuntabilitas
Segini Harta Kekayaan 4 Kapala Kejaksaan Negeri di Kalimantan Barat: Transparansi dan Akuntabilitas /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto/

Dalam kapasitas mereka sebagai penyelenggara negara, keempat Kajari tersebut ditugaskan untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada negara.

Itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.

Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.

Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Sebagaimana dilaporkan pada Senin 3 Juni 2024 di laman e-LHKPN, berikut adalah Harta Kekayaannya keempat.

1. Aluwi

Aluwi biasanya melaporkan harta kekayaan mereka.

Untuk periodik 2022, terakhir kali dilaporkan pada 1 Maret 2023.

Menurut LHKPN, Aluwi memiliki total harta sebesar Rp 3,6 miliar.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah