Dalam kapasitas mereka sebagai penyelenggara negara, keempat Kajari tersebut ditugaskan untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada negara.
Itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.
Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.
Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Sebagaimana dilaporkan pada Senin 3 Juni 2024 di laman e-LHKPN, berikut adalah Harta Kekayaannya keempat.
1. Aluwi
Aluwi biasanya melaporkan harta kekayaan mereka.
Untuk periodik 2022, terakhir kali dilaporkan pada 1 Maret 2023.
Menurut LHKPN, Aluwi memiliki total harta sebesar Rp 3,6 miliar.