Prihatin dengan peristiwa ini, kata Kombes Dirmanto, Kabag Humas Polda Jatim.
Ia menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Korban, kata Dirmanto, sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.
“Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” kata Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Ahad sore, 9 Juni 2024.
Menurut Dirmanto, Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur telah menetapkan Fadhilatun sebagai tersangka.
Ia terancam oleh Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut Dirmanato, polwan Fadhilatun mengalami penyesalan dan trauma yang parah setelah suaminya meninggal dunia pada hari Ahad siang di Rumah Sakit Umum Daerah Mojokerto akibat luka bakar 90 persen.
Menurut Dirmanto, kejadian tragis itu bermula saat korban dan pemilik asrama pulang pada Sabtu kemarin, 8 Juni, jam 09.00, dan mereka terlibat cekcok.
Pelaku marah karena gaji tiga belas suaminya hanya tinggal Rp 2.800.000.
Setelah cekcok, tersangka lalu menyiramkan bensin kepada muka dan tubuh korban.