Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.
Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Menurut laman e-LHKPN, Dodi Susanto terakhir kali memberikan Harta Kekayaan pada 30 Maret 2021.
Menurut LHKPN, ia memiliki total harta sebesar Rp 3,4 miliar.
Penyumbang terbesar harta kekayaannya adalah dua bangunan dan tanah di Bogor.
Tahun 2018, ia juga melaporkan sebuah Honda CRV.
Selain itu, dilaporkan bahwa Dodi Susanto memiliki Kas dan setara Kas senilai 800 juta rupiah.
Baca Juga: Intip Kekayaan Max Ruland Boseke: Kepala Baguna PDI Perjuangan yang Jadi Tersangka Korupsi
Rincian harta kekayaan Dodi Susanto tersedia di sini.
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.057.280.000