Syarat, Alur, Biaya, dan Dokumen yang Disiapkan: Berikut Cara Membuat SKCK Polri Resmi Terbaru 2023

26 Juli 2023, 09:02 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat SKCK beda domisili KTP, info bagaimana cara buat SKCK di Polres Plsek luar daerah, ternyata begini aturannya. /Tangkap layar Instagram.com/@skckmetrojaya

OKE FLORES.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK adalah dokumen resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menunjukkan catatan kehidupan seseorang terkait dengan hukum dan ketertiban.

SKCK umumnya digunakan sebagai syarat dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau untuk keperluan pendidikan.

Melansir dari PikiranRakyat.com, Rabu 26 Juli 2023, pada tahun 2023, prosedur untuk membuat SKCK di Polri mengalami beberapa perubahan guna meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas bagi masyarakat.

Baca Juga: Apakah Benar jika di Website KJP Plus Tidak Terdapat Data dan Sudah dibatalkan? Berikut Penjelasannya

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang cara membuat SKCK Polri terbaru tahun 2023, termasuk syarat-syaratnya, alur proses, biaya yang diperlukan, dan dokumen yang harus disiapkan.

Syarat Membuat SKCK:

  1. Kewarganegaraan: Pemohon SKCK harus merupakan warga negara Indonesia.
  2. Usia: Pemohon harus berusia minimal 17 tahun ke atas.
  3. Tidak Pernah Terlibat Kasus Kriminal: Calon pemohon SKCK tidak boleh memiliki catatan atau terlibat dalam kasus kriminal, seperti pencurian, kekerasan, atau narkoba.
  4. Surat Permohonan: Siapkan surat permohonan pembuatan SKCK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat.

Alur Proses Membuat SKCK:

  1. Pendaftaran: Calon pemohon harus datang langsung ke kantor polisi terdekat yang memiliki layanan pembuatan SKCK. Biasanya, proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara online atau langsung di kantor polisi.
  2. Pengisian Formulir: Setelah pendaftaran, calon pemohon diminta untuk mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan akurat. Pastikan tidak ada kesalahan dalam mengisi data pribadi.
  3. Verifikasi Dokumen: Calon pemohon harus menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diverifikasi. Dokumen yang biasanya diminta antara lain adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi KK (Kartu Keluarga), dan pas foto terbaru.
  4. Berkas Diteruskan: Setelah kelengkapan dokumen diverifikasi, berkas permohonan akan diteruskan ke bagian kepolisian terkait untuk dilakukan pemeriksaan latar belakang calon pemohon.
  5. Penerbitan SKCK: Jika hasil pemeriksaan latar belakang calon pemohon bersih, SKCK akan diterbitkan dan dapat diambil oleh pemohon dalam waktu tertentu.

Biaya Pembuatan SKCK: Biaya pembuatan SKCK bisa berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lainnya. Namun, pada tahun 2023, pemerintah berupaya untuk menetapkan tarif yang seragam di seluruh wilayah Indonesia agar lebih mudah diakses oleh masyarakat. Pastikan untuk mengecek tarif terbaru sebelum mengajukan permohonan.

Dokumen yang Disiapkan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna biru, ukuran 4x6 cm, dan mengenakan pakaian rapi (biasanya 3 lembar).
  4. Surat permohonan pembuatan SKCK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat.

Membuat SKCK Polri adalah langkah penting untuk memperoleh bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di Kepolisian Republik Indonesia.

Prosedur pembuatan SKCK pada tahun 2023 mengharuskan pemohon memenuhi syarat kewarganegaraan, usia, serta tidak memiliki catatan kriminal. Prosesnya melibatkan pendaftaran, pengisian formulir, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan latar belakang.

Baca Juga: Berikut Spesifikasi Infinix Note 30 vs Samsung Galaxy A14 Harga Sama-Sama Rp2 Jutaan, Pilih Mana?

Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memenuhi syarat sebelum mengajukan permohonan. Biaya pembuatan SKCK dapat berbeda di setiap daerah, sehingga periksa tarif terbaru sebelum melakukan proses pengajuan.

Dengan memiliki SKCK resmi, Anda dapat menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi kepolisian.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler