Ternyata APAR yang Dipasang Pada Mobil Baru Tidak Memenuhi Standar Pemerintah

- 28 Agustus 2023, 09:05 WIB
Ternyata  APAR yang Dipasang Pada Mobil Baru Tidak Memenuhi Standar Pemerintah
Ternyata APAR yang Dipasang Pada Mobil Baru Tidak Memenuhi Standar Pemerintah /Antara/Ho

Padahal seharusnya produsen mobil bertanggung jawab menyediakan spesifikasi APAR minimal dan mematuhi peraturan pemerintah. Manual servis APAR yang akurat, mudah dipahami, dan menerapkan prinsip KISS (keep it simple and stupid) harus disertakan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) diharapkan dapat turut serta terutama dalam hal pengawasan, karena hal ini berkaitan erat dengan hak keselamatan konsumen.

APAR Tidak Bertekanan

Menurut peraturan pemerintah, APAR yang memenuhi aturan kadaluwarsa 8 tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus adalah APAR tidak bertekanan.

Sayangnya, Undang-Undang Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tidak menyebutkan secara jelas apakah APAR yang bisa digunakan mobil itu dinyalakan atau tidak.

Oleh karena itu, hampir seluruh agen pemegang merk (APM) di tanah air menggunakan APAR yang bertekanan.

Itulah sebabnya, pada 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021. Intinya menekankan bahwa APAR yang digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.

"Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu secara berkala diperiksa," ucap Ahmad Wildan.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah