GAJI PNS dan PPPK NAIK TAHUN INI! Berikut Besaran Gaji PPK dan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan

15 Maret 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi uang bansos yang telah diberikan kepada PNS dan PPPK diminta kembali oleh Dinsos /FreeImages/lilieks

OKE FLORES.COM - Berikut ini informasi tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK dan PNS yang diketahui naik ditahun 2023.

Sementara itu, Pegawai PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan juga bonus sesuai peraturan perundang-undangan khusus yaitu PP No. 49 Tahun 2018.

Diberikannya gaji dan tunjangan kepada PPPK dan PNS berdasarkan jenis golongan, pangkat, dan jabatan yang dimiliki.

Baca Juga: CPNS 2023: BERIKUT Syarat Menjadi ASN Tanpa Seleksi yang Dijamin Pemerintah

Dipastikan gaji dan tunjangan tersebut bakal diterima setiap bulannya, dikarenakan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 98 tahun 2020.

Dalam PP tersebut, pada pasal 5 PP dijelaskan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di intansi pusat ditanggung APBN pusat.

Contohnya, gaji PPPK yang bekerja pada instansi kementerian atau lembaga negara yang setingkat, ini yang ditanggung APBN.

Adapun gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah, maka akan ditanggung oleh APBD.

Baca Juga: PENJELASAN MenPAN RB Tentang Masalah Honorer Akan Diselesaikan Dengan Pengangkatan Guru dan Nakes Jadi ASN

Hanya saja gaji dan tunjangan untuk PPPK daerah telah diinkludkan dalam perhitungan APBN lalu kemudian ditransfer ke daerah.

Dana transfer pusat untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan lain selain gaji PPPK.

Karena dana sudah disiapkan dan harus digunakan sesuai peruntukan, maka pengangkatan PPPK adalah keharusan.

Jika daerah mengajukan jumlah formasi kurang dari jumlah yang dipatok pemerintah, maka pengangkatannya akan dialihkan ke pusat.

Untuk diketahui bahwa aturan gaji dan tunjangan untuk PPPK pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: SIMAK Berikut Besaran Gaji Honorer di Daerah Ini Mampu Mengalahkan Gaji Pokok PNS

Adapun aturan mengenai gaji dan tunjangan untuk PPPK daerah akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Nominal gaji PPPK menurut PP nomor 98 tahun 2020 adalah sebagai berikut:

- Golongan I = Rp. 1.794.900 – Rp. 2.686.200

- Golongan II = Rp. 1.960.200 – Rp. 2.843.900

- Golongan III = Rp. 2.043.200 - RP. 2.964.200

- Golongan IV = Rp. 2.129.500 – Rp. 3.089.600

- Golongan V = Rp. 2.325.600 – Rp. 3.879.700

- Golongan VI = Rp. 2.539.700 – Rp. 4.043.800

- Golongan VII = Rp. 2.647.200 – Rp. 4.124.900

- Golongan VIII = Rp. 2.759.100 - Rp. 4.393.100

- dan seterusnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pemerintah Menaikkan Gaji PNS Ditahun 2023? Simak Penjelasannya DISINI

Adapun tunjangan, untuk PPPK akan disamakan dengan tunjangan PNS menurut peraturan yang berlaku.

Ada 7 macam tunjangan yang dapat diperoleh pegawai PPPK untuk menambah besaran gaji tiap bulan.

Ketujuh tunjangan tersebut meliputi:

- Tunjangan istri / suami

- Tunjangan anak

- Tunjangan makan / pangan

- Tunjangan fungsional

- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan jabatan

Jadi demikianlah penjelasan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diperoleh pegawai PPPK.

Pendanaan untuk gaji dan tunjangan tersebut telah dianggarkan di pusat dan akan menjadi bagian dari transfer ke daerah.

Sehingga PPPK tidak perlu mengkhawatirkan soal ketersediaan pendanaan daerah untuk membayar gaji dan tunjangan tersebut.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler