Sri Mulyani: Uang Lembur bagi PNS Golongan I dan II Mencapai 2 Juta

1 Juni 2023, 09:46 WIB
Sri Mulyani: Uang Lembur bagi PNS Golongan I dan II Mencapai 2 Juta /ANTARA/Agatha Olivia Victoria/

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Alhamdulillah Alhamdulillah Official Grup I dan II karena ada kabar gembira dari Sri Mulyani

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Kemenkeu) meresmikan peraturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan baru tersebut berlaku untuk pembayaran tambahan berupa uang lembur bagi PNS golongan karir I dan II.

Pada tahun 2023, berbeda dengan tahun sebelumnya, Sri Mulyani menaikkan nominal gaji lembur pejabat I dan II.

Tunjangan lembur bagi pejabat Golongan I dan Golongan II merupakan uang yang dibayarkan oleh Sri Mulyan di luar gaji pokok.

Baca Juga: Kemendikbud : PPPK Secara Otomatis Berlanjut Masa Kerjanya Hingga Pensiun

Dengan peruntukan yang lebih menarik tentunya akan meningkatkan kepuasan kerja para PNS golongan I dan II.

Perlu diketahui informasi tentang peraturan baru tentang peningkatan lembur khususnya PNS golongan I dan II.

Peraturan lembur bagi pegawai negeri diatur dalam PMK No. 125/PMK.05/2009 Tahun 2009, yang mengatur tentang uang lembur dan uang lembur pegawai negeri sipil (PNS).

Besaran nominal diatur dalam PMK 49 Tahun 2023 yang berlaku untuk standar biaya tahun buku 2024.

Harap dicatat bahwa upah lembur adalah kompensasi yang dibayarkan kepada petugas yang bekerja lembur atas perintah pejabat yang berwenang.

Selain uang lembur, ada juga uang makan lembur yang diperuntukkan bagi PNS setelah minimal 2 jam kerja lembur berturut-turut dan dibayarkan maksimal satu kali sehari.

Meskipun PNS Golongan I dan II merupakan kategori terendah, namun tingkat upah lembur dan uang makan untuk kerja lembur tidak lebih rendah, meskipun tidak setinggi Golongan III dan IV. 

Adapun satuan biaya uang lembur bagi PNS Golongan I dan II yang telah dikalkulasikan berdasarkan 1 jam, 2 jam, 3 jam, dan 4 jam dalam sehari selama sebulan adalah sebagai berikut:

Rp18.000 x (1 jam sehari) x (22 hari kerja) = Rp396.000
Rp18.000 x (2 jam sehari) x (22 hari kerja) = Rp792.000
Rp18.000 x (3 jam sehari) x (22 hari kerja) = Rp1.188.000
Rp18.000 x (4 jam sehari) x (22 hari kerja) = Rp1.584.000
Rp24.000 x (1 jam sehari) x (22 hari kerja) = Rp528.000
Rp24.000 x (2 jam sehari) x (22 hari kerja) = Rp1.056.000
Rp24.000 x (3 jam sehari) x (22 hari kerja) = Rp1.584.000
Rp24.000 x (4 jam sehari) x (22 hari kerja) = Rp2.112.000

Sementara uang makan lembur bagi PNS Golongan I dan II sama-sama menerima sebesar Rp35.000/hari atau Rp770.000/bulan.

Baca Juga: MenPAN RB Azwar Anas: PHK Massal Honorer

Demikian rincian hasil kalkulasi uang lembur dan uang makan lembur dalam sebulan bagi PNS Golongan I dan II.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler