Tak Hanya PNS Alami Kenaikan Gaji 8%, MenpanRB Keluarkan Aturan Soal Kenaikan Gaji PPPK

24 Agustus 2023, 10:24 WIB
MenpanRB Keluarkan Aturan Soal Kenaikan Gaji PPPK /

OKE FLORES.com - Pada tanggal 16 Agustus 2023, ketika mengumumkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024 bersama dengan Nota Keuangan, Presiden Joko Widodo memberikan berita bahagia kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Menurut peraturan yang terdapat dalam Rancangan APBN tahun 2024, PNS di tingkat pusat dan daerah, anggota TNI, dan anggota Polri akan mengalami peningkatan upah sebesar 8 persen. Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan peningkatan upah sebesar 12 persen.

Jika peningkatan upah PNS telah diusulkan dalam Rancangan APBN 2024, pertanyaannya adalah apakah PPPK akan ikut naik gaji? Artikel ini akan menjelaskan hal tersebut secara detail untuk Anda.

Baca Juga: Gubernur NTT: Perwujudan Citra Yesus Sebagai Pribadi Melalui Pengetahuan, Keberanian dalam Mengambil Resiko

Berdasarkan pernyataan yang dikutip dari laman resmi DPR RI, Presiden Jokowi menjelaskan, "RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen."

Tentang peningkatan upah PNS, personel TNI, personel Polri, dan pensiunan, Guspardi Gaus selaku anggota Komisi II DPR menyatakan bahwa ini adalah berita menggembirakan bagi karyawan ASN.

“Dari informasi yang kita dapatkan kejutan itu adalah bahwa gaji PNS akan dilakukan penyesuaian kenaikan. Kenapa? Karena kita lihat sekarang ini harga-harga kan sudah cukup naik, inflasi juga terjadi demikian,” tuturnya dilansir Beritasoloraya.com Kamis, 24 Agustus 2023. 

Guspardi berpendapat bahwa peningkatan penghasilan pegawai negeri sipil sebesar 8 persen adalah langkah yang masuk akal karena sudah disesuaikan dengan tingkat kenaikan harga.

Presiden juga berharap bahwa dengan peningkatan upah bagi pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, kinerja mereka dapat meningkat dan kontribusi mereka dalam perubahan ekonomi dan pembangunan nasional semakin dipercepat.

Presiden menekankan, “Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.”

Walaupun dalam isi Rancangan Undang-Undang APBN 2024 dan Catatan Keuangan Presiden Jokowi tidak menyebutkan mengenai kenaikan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai peningkatan upah PPPK.

Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, dijelaskan bahwa PPPK berhak mendapatkan kenaikan upah secara berkala dan juga kenaikan upah istimewa. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan pada tanggal 27 Juli 2023 di Jakarta bahwa "Peningkatan upah berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu."

Untuk memenuhi syarat kenaikan gaji berkala, PPPK harus sudah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan dan mendapatkan penilaian kinerja yang baik dalam dua tahun terakhir sesuai dengan aturan.

Bagi PPPK yang berada dalam golongan gaji V, kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun dengan penilaian kinerja yang memenuhi syarat dalam tahun terakhir.

Selain itu, kenaikan upah khusus akan diberikan kepada PPPK yang telah memperoleh predikat kinerja yang sangat baik dalam dua tahun berturut-turut dan telah diakui sebagai pegawai yang teladan. Dengan demikian, jika PNS akan mendapatkan kenaikan upah sebesar 8 persen pada tahun anggaran 2024, PPPK juga dapat mengalami kenaikan upah secara berkala dan terdapat peningkatan upah istimewa bagi pegawai teladan.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com

Tags

Terkini

Terpopuler