Bukan Pelajaran Agama, Ternyata Ini yang Dihapus dalam Permendikbud Baru

31 Maret 2024, 08:53 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim //Dok/ Sekretariat Kabinet/

OKE FLORES.COM - Saat ini, beredar berbagai pemberitaan bahwa ada hal yang dihapus dari daftar kurikulum yang selama ini diaplikasikan di jenjang SD hingga SMA.

Hal ini terbukti dari terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga Pendidikan Menengah, yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

"Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, pada Rabu 27 Maret 2024, dikutip dari Kemendikbud.

Baca Juga: Kapolres Manggarai Terima Penghargaan Inspiring Profesional dan Leadership AWARD 2024 Asean Choice

Baca Juga: Wajib Anda Kunjungi! Menjelajahi 5 Keindahan Malang Melalui Spot Wisata Instagrammable!

Adapun hadirnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 didasari oleh perkembangan signifikan Kurikulum Merdeka.

Nadiem bahkan mengklaim kurikulum yang diluncurkan pada tahun 2022 tersebut berhasil diterapkan di Indonesia.

Tercatat, hingga kini terdapat 300.000 satuan pendidikan yang telah mengadopsi Kurikulum Merdeka (Kurmer).

Baca Juga: Bupati Manggarai Barat Hadir Misa Malam Paskah di Gereja Stasi Amba

Menurut Nadiem, pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan.

Hal ini, katanya, tentu tidak terlepas dari Kurmer yang menjadi pedoman di sektor pendidikan tanah air.

Kembali ke Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, apa yang dihilangkan dari Kurmer?

Diketahui, kegiatan ekstrakuler seperti Pramuka, tidak dialokasikan lagi dalam Mata Pelajaran Ekstra.

Dengan demikian, siswa SD hingga SMA tidak lagi diwajibkan mengikuti kegiatan Pramuka.

Baca Juga: Kapolsek Kandangan Kunjungi Sekolah, Imbau Pelajar Tidak Bermain Petasan di Bulan Ramadhan

Sekadar informasi, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan, para siswa SD hingga SMA wajib mengikuti kegiatan Pramuka.

Pada tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA juga tidak ditemukan jatah jam pelajaran untuk Pramuka.

Pelajaran Agama Dihapus?

Akhir-akhir ini, beredar rumor bahwa pelajaran Agama dihapus dari Kurmer. Apakah itu benar?

Jawabannya, tidak! Sebab dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Mapel Agamamasih tercantum dan mendapat alokasi waktu wajib.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler