Resmi dari Kemendikbud! Ini Aturan Terbaru Seragam Sekolah di Indonesia Tahun 2024

13 April 2024, 09:35 WIB
Ilustrasi seragam sekolah /Istimewa/

OKE FLORES.COM - Ada informasi terbaru dari Kemendikbud bagi para siswa di seluruh Indonesia, mulai dari SD hingga SMA.

Dalam hal ini, ada aturan terbaru terkait penggunaan seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Untuk diketahui, penetapan seragam sekolah di Indonesia disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Waow! Ini Gaji Serta Tunjangan Hakim di Indonesia Bervariasi Berdasarkan Jabatan, Mari Kita Jelajahi...

Dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022, dijelaskan pengertian seragam nasional, seragam Pramuka, dan seragam khas sekolah.

Seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.

Selanjutnya Seragam Pramuka, adalah pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah.

Terakhir Seragam Khas Sekolah, adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah yang dikenakan oleh Peserta Didik pada hari tertentu.

Merujuk Permendikbud No. 50 Tahun 2022, berikut aturan terbaru mengenai pemakaian seragam sekolah:

1. Siswa SD/SLM memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Achmad Dimyati Natakusumah Calon Potensial dalam Pilkada Banten 2024

2. Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru

3. Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional (seragam kekhususan Aceh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh

4. Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera

5. Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi atribut:

• topi pet dan dasi

Baca Juga: WOW! Inilah 7 Zodiak yang Berpotensi Menjadi Orang Terkaya di Tahun 2024

• bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

6. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan tiap sekolah

7. Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu.

Model dan Warna serta Atribut Seragam Nasional

A. Tingkat SD/SDLB

1. Peserta Didik Putra

• Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

• Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.

• Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

• Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

• Sepatu hitam.

Baca Juga: WOW! Inilah 7 Zodiak yang Berpotensi Menjadi Orang Terkaya di Tahun 2024

2. Peserta Didik Putri

• Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

• Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.

• Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

• Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

• Sepatu hitam

• Jika memakai hijab, berwarna putih.

3. Atribut

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Dapatkan Saldo DANA GRATIS Rp100 Ribu Hari Ini Melalui Link Resminya...

• Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.

• Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.

• Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.

• Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler