KJP Plus 2024 Tahap 1 Telah Resmi Dibuka, Segini Nominal Bantuan yang Diterima Siswa

27 April 2024, 10:16 WIB
ilustrasi penerima KJP Plus 2024 /Istimewa/

OKE FLORES.COM - Setiap siswa penerima KJP Plus tahap 1 akan mendapatkan besaran bantuan yang berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan.

Oh iya, KJP Plus tahap 1 telah dibuka lho. Dalam unggahan akun Instagram Disdik DKI Jakarta, tertera jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 1, yaitu mulai 22 April hingga 9 Mei 2024.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI membuka pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024," tulis unggahan tersebut, pada 23 April 2024.

Baca Juga: WADUH! Penerima KIP Bantuan Bisa Dibatalkan Jika Prestasi Akademik Rendah

Selain memenuhi persyaratan yang ditentukan, para orangtua/wali siswa juga harus mengetahui cara daftar KJP Plus.

Ada beberapa dokumen yang harus dibawa orangtua siswa saat melakukan pendafataran, yaitu:

- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)

- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Pus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi KTP orang tua/wali

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Perangkat Desa Berpotensi Diangkat sebagai ASN Menurut UU

Besaran KJP Plus

Berikut besaran bantuan KJP Plus yang diterima siswa per jenjangnya, yaitu:

1. SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp250.000.

SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 130.000.

2. SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000.

SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 170.000.

Baca Juga: Terkait Tanggal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Diprediksi Akan Cair di Tanggal 1 Mei 2024 di KKS Bank Himbara

3. SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000.

SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 290.000.

4. SMK: Biaya personal per bulan sebesar Rp 450.000.

SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 240.000.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler