Batas Akhir Aktivasi Rekening Penerima PIP Kemdikbud Diundur, Segera Aktivasi Rekening

- 31 Januari 2023, 15:34 WIB

4. Untuk siswa SD dan SMP sederajat, orang tua wajib ikut aktivasi dan menyertakan KTP orang tua serta KK

5. Proses aktivasi rekening bisa diwakilkan oleh kepala sekolah jika siswa dalam kondisi rumah jauh dari Bank, siswa adalah penyandang disabilitas, atau orang tua/wali tinggal di lokasi berbeda/jauh dengan siswa

6. Untuk yang memiliki kondisi seperti poin 5, silakan siapkan syarat berikut:

SPTJM ditandatangi kepala sekolah
Surat kuasa orang tua/wali
Fotokopi KTP kepala sekolah
Fotokopi surat pengangkatan kepala sekolah yang berlaku dan menunjukan surat asli
Surat rekomendasi dari dinas pendidikan (untuk kondisi khusus)

Setelah proses aktivasi rekening berhasil, maka siswa akan mendapatkan tabungan SIMPEL serta kartu debit SIMPEL.

Dari buku tabungan tersebutlah siswa akan menerima dana PIP Kemdikbud langsung dari pemerintah.

Baca Juga: Potret Kehidupan Jose Mujika 'Presiden Miskin' yang Sumbangkan 90 Persen Gaji untuk Warga Miskin

Setiap siswa akan mendapatkan dana PIP Kemdikbud dengan besaran berbeda sesuai dengan tingkat pendidikan. Berikut rinciannya:

1. Siswa SD, MI, dan Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.

2. Siswa SMP, MTs, dan Paket B akan mendapatkan dana PIP Rp750 ribu per tahun.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah