Padahal, TPG jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek
Anindito Aditomo mengatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah
mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapat tunjangan profesi hingga pensiun.
"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN,
akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun," katanya di Jakarta, Ahad.
Ia mengatakan untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi,
peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum
tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.
Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui