RUU Sisdiknas Picu Banyak Kekhawatiran, BSKAP: Guru Tetap dapat Tunjangan Sampai Pensiun

- 15 Maret 2023, 13:22 WIB
RUU Sisdiknas Picu Banyak Kekhawatiran, BSKAP: Guru Tetap dapat Tunjangan Sampai Pensiun
RUU Sisdiknas Picu Banyak Kekhawatiran, BSKAP: Guru Tetap dapat Tunjangan Sampai Pensiun /

berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen,

jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tambah Satriwan.

Satriwan melanjutkan hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka.

Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” lanjut guru SMA itu.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan para guru bersama organisasi profesi guru mesti

 memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai TPG.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah