OKE FLORES.COM - RUU Sisdiknas jadi sorotan masyarakat karena dinilai ada yang janggal di dalamnya.
Diduga tunjangan profesi para guru ditiadakan di dalam RUU Sisdiknas.Hal ini terntu memicu berbagai kekhawatiran.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang
tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Seperti dikutip OKE FLORES.COM
“Dalam pasal 05 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’.
Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ujar Koordinator Nasional P2G,
Satriwan Salim, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad.
Dia menambahkan pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik