Inilah Daftar Gaji Pokok PNS Golongan 1 Hingga IV Tahun 2023

- 20 Maret 2023, 13:05 WIB
PENSIUNAN SRAGEN NIKMAT! Inilah Gaji PNS dan Pensiunan di Sragen, Sudah Tidak Kerja Dapat 4 Juta?
PENSIUNAN SRAGEN NIKMAT! Inilah Gaji PNS dan Pensiunan di Sragen, Sudah Tidak Kerja Dapat 4 Juta? /Tangkap Layar/diskominfotik.bengkaliskab

 


Besaran gaji pokok pada tahun 2023 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait kenaikan gaji bagi para PNS, sehingga gaji yang diperoleh PNS saat ini masih merujuk pada aturan yang lama.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah