PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Empat kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS dibawah ini akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2023.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menuturkan bahwa penerimaan gaji 13 dijadwalkan pada Juni 2023 mendatang.
Penerimaan gaji 13 itu menurut Sri Mulyani dapat dijadikan biaya pendidikan anak pegawai pemerintahan yang bertepatan pada Juni mendatang sebagai awal tahun ajaran baru.
Anggaran pemberian gaji 13 2023 baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) didasarkan atas beberapa komponen.
Komponen tersebut, yakni gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Baca Juga: CEK NAMA KALIAN DISINI! BKN Resmi Angkat Puluhan Honorer Jawa Tengah Jadi PPPK
Untuk gambaran jumlah nominal gaji pokok PNS dan pensiunan PNS yang menjadi salah satu komponen gaji 13 2023 setiap golongan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019, adalah: