TERBARU! Empat Kategori PNS dan Pensiunan Berikut Ini Akan Terima Gaji 13 Ditahun Ini, Ini Jadwal Cairnya

- 16 Mei 2023, 10:12 WIB
Simak Jadwalnya, 4 Kategori PNS dan Pensiunan PNS Akan Terima Gaji 13 2023
Simak Jadwalnya, 4 Kategori PNS dan Pensiunan PNS Akan Terima Gaji 13 2023 /Instagram @sdnsatujaten

Gaji Pokok PNS

1) Besaran gaji Golongan I A dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp1.560.800 yang sebelumnya hanya menerima Rp 1.486.500.

2) Besaran gaji Golongan II A dengan masa kerja 0 tahun, gaji terendah menerima Rp2.022.200 yang sebelumnya menerima Rp1.926.000.

Baca Juga: JOKOWI Perkenalkan GAJI PNS 2023. Apakah ada kenaikan dibanding 2019? 

Untuk golongan II D dengan masa kerja 33 tahun menerima Rp3.820.000 yang sebelumnya hanya menerima Rp3.638.200.

3) Besaran gaji Golongan III A dengan masa kerja 0 tahun, yang terendah menerima Rp2.579.400, padahal sebelumnya hanya menerima Rp2.456.700.

Untuk golongan III D dengan masa kerja 32 tahun memperoleh Rp4.797.000 yang sebelumnya hanya menerima Rp4.568.000.

4) Besaran gaji Golongan IV A dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp3.044.300 yang sebelumnya janya menerima Rp 2.899.500.

Baca Juga: Kelompok Mantan Pegawai Negeri Sipil Ini Layak Menerima Dana Sebesar 18 Juta Rupiah Dari Kementerian Keuangan

Untuk golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun menerima Rp5.901.200 yanh sebelumnya menerima Rp 5.620.300.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x