PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan bonus baru kepada relawan yang bekerja di instansi pemerintah.
Bonus baru untuk biaya dengan nominal sampai dengan Rp 1 juta per bulan sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kebijakan pemerintah Menteri Keuangan Sri Mulyan adalah mengeluarkan pungutan baru maksimal Rp 1 juta per bulan.
Untuk iuran baru dengan nominal hingga Rp 1 juta per bulan, asalkan sesuai dengan ketentuan.
Di antara para relawan masih ada yang belum mengetahui maksud dan tujuan penambahan baru tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 49 Tahun 2023 yang mempengaruhi standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Berdonasi untuk Pendidikan Dengan Sampah Kertas
PMK 49 Tahun 2023 mengatur tentang biaya baru seperti upah lembur dan upah lembur.
Dengan demikian, relawan yang bekerja di instansi pemerintah mendapat upah lembur dan uang lembur.